+ Home

Jasa Notaris / PPAT : Biaya & Prosedur Balik Nama Tanah

Biaya apa saja yang diperlukan untuk proses balik nama?.

Tujuannya agar Anda tahu perkiraaan biaya yang akan dikeluarkan dan bisa mempersiapkannya dengan baik.

Bantubisnisku merupakan salah satu Konsultan di Bidang Hukum Pertanahan yang siap membantu legalitas Properti anda

Testimonial Client Bantubisnisku

Beberapa klien bantubisnisku

Testimoni Klien Real (Bukan Aktor Bayaran).

Kenapa Memilih Mengurus Legalitas
Notariil Bersama  Kami?

Konsultan Terpercaya

Tim kami terdiri dari Konsultan Hukum yang berpengalaman, berpartner dengan Notaris & Pengacara yang telah berpengalaman Puluhan Tahun.

Pengerjaan Cepat

Kepuasan klien merupakan prioritas kami, kami memberikan timeline yang jelas terhadap klien agar dokumen bisa selesai tepat waktu sesuai dengan janji kami.

Harga Terjangkau

Kami merupakan perusahaan yang menerapkan tarif bawah pada jasa, agar setiap orang bisa mendapatkan jasa hukum yang berkualitas dengan harga yang layak.


Akta notaris sebagai alat bukti yang terkuat

Sistem pembuktian di Indonesia dengan alat-alat bukti yang berjenjang (Pasal 1866 Kitab Undang-undang Hukum Perdata = KUHPerd) terdiri atas:

1.Bukti tulisan yang dilakukan dengan akta autentik maupun dengan akta di bawah tangan;
2.Bukti dengan saksi-saksi; – Persangkaan; – Pengakuan; – Sumpah.

Ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata merupakan landasan mengapa pejabat umum diperlukan, yaitu notaris yang berwenang untuk membuat akta autentik. Akta autentik adalah akta yang di dalam bentuk ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Jasa Notaris / PPAT

Legalisasi Dokumen 

2.000.000

Butuh dokumen legal anda disaksikan secara Notariil? Legalisasi dokumen merupakan wewenang notaris yang tepat untuk anda...

Legalisir Dokumen 

200.000

Punya dokumen hukum seperti : Identitas, Ijazah, dan Sertifikat ? Notaris bisa melegalkan dokumen anda dengan melakukan legalisir

Balik Nama Tanah / Sertifikat

8.000.000*

Butuh PPAT untuk Balik Nama Tanah? Biar kami bantu legalitasnya secara Professional, *Harga Perkiraan sesuai dengan NJOP

Perjanjian / Akta Notariil

5.500.000*

Butuh perjanjian yang legal dibuat secara akta notaris? Buat perjanjian legal anda bersama bantubisnisku , *Harga merupakan perkiraan saja..

Pendirian Badan Hukum

5.500.000*

Ingin melegalkan Badan Hukum anda? urus legalitas badan hukum anda bersama kami... *Harga merupakan perkiraan saja...

Waarmerking

1.500.000

Punya perjanjian bawah tangan yang ingin dilegalkan notaris? Waarmerking merupakan jasa notaris yang tepat untuk anda

Prosedur Balik Nama Tanah

Pada umumnya Proses Balik nama yang kami lakukan adalah dibawah, namun tidak menutup kemungkinan setiap case/transaksi yang dimiliki klien berbeda, pastikan untuk menghubungi nomor Whatsapp jika serius untuk melakukan Balik Nama tanah ya.

1

Pengecheckan Sertifikat

Kami akan melakukan pengecheckan lewat BPN untuk memastikan sertifikat asli.

Jangka Waktu : 2-3 Hari Kerja
2

Tanda Tangan Akta Notariil ( Hibah / Jual Beli/ APHB)

Akta Notariil / PPAT merupakan dokumen utama yang menjadi dasar perpindahan hak tanah menurut Undang-undang.

(Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.)

Jangka Waktu : 2-3 Hari Kerja
3

Pembayaran Pajak Tanah oleh Para Pihak (Kepada Pemerintah Daerah dan Pusat)

Konsultan akan membantu untuk membuat billing, yang nantinya klien akan setor ke Bank secara mandiri.

Jangka Waktu : 1-2 Hari Kerja
4

Validasi Pajak & Validasi Berkas

Bukti Setor Pajak akan kami lampirkan ke Pejabat Berwenang beserta Dokumen-Dokumen legalitas lainnya untuk di Validasi apakah sudah lengkap atau belum, dan dilakukan pencatatan secara Online oleh pejabat

Jangka Waktu :  7- 14Hari Kerja
5

Pembayaran PNBP / Surat Perintah Setor di BPN & Proses Balik Nama oleh BPN

Nantinya kami akan melampirkan Bukti Perintah Setor untuk pembayaran ke BPN perihal Balik Nama Tanah.

Jangka Waktu : 14- 21 Hari Kerja
6

Dokumen Selesai di Balik Nama

Lakukan pengambilan dokumen Anda, di Brangkas kantor kami / PPAT yang ditunjuk.

Total Waktu Rata - Rata Balik Nama = 1 - 2 Bulan

Komponen Biaya Balik Nama Tanah

 Dalam mengurus administrasi properti, umumnya akan ada biaya yang dikenakan terhadap layanan tersebut. Begitu pun dengan pengurusan balik nama tanah, akan ada biaya balik nama sertifikat tanah yang akan dikenakan kepada pihak yang melakukannya.

Apasaja sih Biaya yang di Charge, kenapa bisa mahal / murah ya?

Komponen Biaya Balik Nama Tanah

Berikut ini beberapa biaya yang harus Anda siapkan mengurus Proses balik nama:

1

Biaya Jasa Check Sertifikat & Biaya Validasi Pajak

Biaya ini dikenakan minimal Rp. 500.000 Rupiah untuk Setiap Tindakan
2

Biaya Akta Notariil (Akta Jual Beli / Hibah / APHB)

Biaya ini adalah penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5 -1% dari total nilai transaksi.

Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB.
3

Biaya Pajak : Penjual & Pembeli / Waris / Hibah

Pajak adalah hal yang harus dibayarkan saat ingin melakukan Balik Nama, adapun besaran Pajak Kurang lebih seperti ini :

1. Pajak Penjual = Nilai Transaksi * 2,5%
2. Pajak Pembeli = (Nilai Transaksi - NJOPTKP) * 5%

Pengenaan pajak ini tergantung case, jika waris / hibah tentunya berbeda lagi.
4

Biaya Jasa Balik Nama Tanah  & Zona Nilai Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.

Biaya ini sangat tergantung dengan besaran Nilai NJOP , biasanya di Range 0,3 - 0,5% dari NJOP
5

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pertahanan Nasional  (BPN)

Biaya ini akan timbul setelah pengecheckan sertifikat di BPN.

Nantinya akan ada Surat Perintah Setor (SPS) yang akan menjadi dasar pembayaran Biaya BPN.

Follow Us!

Contacts

Ingin bekerjasama / memakai jasa Konsultan kami? Hubungi :

Phone

0823 - 3233 - 0005

Email

Bantubisnisku@gmail.com

Address

Jalan Taman Sunter Indah No.33-2 Blok HJ, RT.13/RW.12, Sunter Jaya, Tj. Priok, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Working Hours

Senin - Jumat | Sabtu (Bisa ketemu, asal sudah janji)
9:00 - 17:00